Pati, Mitrapost.com – Sidang kedua Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto akan digelar di Pengadilan Negeri Pati pada awal bulan Januari 2026 mendatang.
Sidang tersebut terkait kasus Botok CS yang telah melakukan pemblokiran jalan Pati-Rembang, hingga membuatnya ditetapkan menjadi tersangka. Pemblokiran jalan itu dilakukan usai melakukan pengawalan sidang Paripurna pemakzulan pada Jum’at (31/10/2025).
Juru Bicara Pengadilan Negeri Pati, Retno Lastiani mengungkapkan bahwa sidang kedua dengan terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto akan digelar pada 7 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.
“Sidang selanjutnya diagendakan untuk perkara nomor 201 yaitu pada tanggal 7 Januari 2026 jam 9 pagi dengan agenda persidangan adalah pembacaan keberatan dari penasehat hukum para terdakwa,” ujar Retno.
Selain itu, sidang terdakwa seorang sopir bernama Sugito akan dilaksanakan hari berikutnya.
“Sedangkan untuk 202 itu agenda persidangan kembali dibuka tanggal 8 Januari 2026 jam 9 pagi dengan acara pembuktian dari penuntut umum yaitu pengajuan saksi,” lanjutnya.
Sebelumnya, sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan atas terdakwa Botok Cs usai dilakukan pada Rabu siang ini.
Ari Nugroho dari tim Advokasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mengatakan, pasal-pasal terdakwa di sidang perdana ini akan dibuktikan kebenarannya pada sidang selanjutnya.
“Hakim seharusnya melihat ini tidak hanya sebagai pasal-pasal tertera di undang-undang ada fakta-fakta yang sebenarnya agak disembunyikan dan oleh karena itu di persidangan kedepan akan membuktikan itu,” ujar Ari. (*)

Wartawan Mitrapost.com





