Kasus Dugaan Pengusiran Nenek 80 Tahun di Surabaya: Pihak Mengeklaim Rumah Ditangkap

Mitrapost.com Kasus pengusiran paksa seorang nenek bernama Elina Widjajanti (80) dari rumahnya sendiri di Jalan Kuwukan, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, memasuki babak baru.

Pembeli tanah sekaligus dalang pengusiran, Samuel Ardi Kristanto, telah diamankan polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain Samuel, Muhammad Yasin yang membantu melakukan aksi pengusiran itu juga terancam jeratan hukum.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko menyebutkan, keduanya terancam hukuman pidana penjara selama lima tahun enam bulan sesuai Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Melakukan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang,” kata dia, Senin (29/12/2025), dikutip Kompas.

“Pasal 170 KUHP ya. Barang siapa dengan tenaga secara bersama-sama, kekerasan terhadap orang dan barang yang ancamannya 5 tahun 6 bulan,” jelasnya melanjutkan.

Berdasarkan perannya, Samuel sebelumnya mengklaim telah membeli rumah milik Elina, sementara Yasin diduga mengusir korban dari rumahnya atas klaim tersebut. Hal itu berbuntut pada pembongkaran rumah pada 6 Agustus 2025 secara sepihak.

Widi menjelaskan, saat ini, pihaknya masih berusaha melakukan pendalaman dengan meminta keterangan terhadap Samuel dan Yasin. Nantinya, keduanya akan dilakukan penahanan sesuai ketentuan KUHP.

“Setelah pemeriksaan nanti kata sesuai dengan KUHP ya akan melakukan penahanan,” tegas Widi.

Sebelumnya, heboh pemberitaan rumah seorang nenek berusia 80 tahun diduga dibongkar paksa pada Agustus 2025. Aksi tersebut dilakukan atas perintah Samuel yang mengklaim telah membeli tanah dan bangunan tersebut.

Sementara, sebagai salah satu pewaris, korban membantah pernah menjual objek yang diwarisinya dari kakak kandung Elina yang meninggal pada tahun 2018. Namun, ada dugaan pencoretan nama pada Letter C di kelurahan tanpa melibatkan ahli waris.

Selain itu, Elina juga telah melaporkan Samuel dan pihak lain ke Polda Jatim atas dugaan perusakan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 29 Oktober 2025. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati