Pati, Mitrapost.com – Polresta Pati berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan bermodus pengadaan barang hotel. Akibat aksi tersebut korban mengalami kerugian Rp342 juta.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Heri Dwi Utomo saat melakukan Konferensi Pers di ruang Sanika Satyawada, Rabu (31/12/2025).
Kasus itu menjerat seorang perempuan berinisial J (41). Pelaku memanfaatkan hubungan relasi, kemudian menawarkan kerja sama join modal pengadaan barang hotel dengan iming-iming keuntungan 10 persen. Korban warga Kabupaten Pati berinisial SA pun akhirnya tertarik dan menyerahkan modal secara bertahap.
“Modus yang digunakan tersangka adalah menawarkan join modal pengadaan barang hotel dengan janji keuntungan cepat, bahkan disertai bonus tambahan,” jelas Heri.
Lebih lanjut, setelah korban menyerahkan uang, laporan pembelian barang tersebut tidak pernah diterima. Kesal dengan itu, korban lalu melaporkan kepada Polresta Pati.
“Faktanya, tidak ditemukan adanya pengadaan barang hotel. Semua hanya sebatas janji dari tersangka,” jelas Kompol Heri.
Berdasarkan penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekening, satu unit telepon genggam, dan kuitansi transaksi. Menurutnya, barang bukti tersebut sudah memperkuat dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
“Tersangka sempat mangkir dari panggilan, namun akhirnya datang sendiri ke Polresta Pati dan langsung kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatan itu, tersangka J dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. (*)

Wartawan Mitrapost.com





