Buang Sampah Sembarangan, 3 Warga Semarang Ditangkap Satpol PP

Mitrapost.comAkibat buang sampah sembarangan, tiga warga Semarang ditangkap Satpol PP. Peristiwa itu terjadi di Jalan Majapahit pada Jumat (23/1/2026) dini hari pukul 02.00 WIB hingga 05.30 WIB.

Tiga warga yang ditangkap itu kedapatan membuang sampah ke aliran air, dan ada yang ke bahu jalan.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir mengatakan bahwa Satpol PP melakukan penyisiran sebagai bagian mendukung Program Semarang Bersih dan Semarang Wegah Nyampah.

Untuk mencegah pembuangan sampah sembarangan, pihaknya telah membentuk Satgas cegah sampah yang diketuai Sekretaris Satpol PP Marthen Stevanus Da Costa.

“Setiap malam para anggota Satgas keliling ke berbagai wilayah untuk patroli pencegahan pembuangan sampah sembarangan,” ujar Kusnasndir dilansir dari Kompas.

Mereka yang ditangkap hanya akan mendapatkan pembinaan untuk tahap awal ini dan berlaku dalam sebulan ke depan. Karena saat ini masih di tahap sosialisasi.

Setelahnya, sanksi tegas bakal diterapkan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Semarang. Para pelanggar nanti bisa disidang di Pengadilan Negeri Semarang.

“Selesai masa sosialisasi nanti ada sanksi sesuai Perda Kota Semarang No 6 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah. Sanksinya nanti sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Semarang,” jelasnya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta warga untuk membuang sampah pada tempatnya. Setiap keluarahan juga saat ini sudah memiliki pembuangan sampah.

“Kami mengajak masyarakat tertib membuang sampah pada tempatnya agar lingkungan tetap bersih. Apalagi saat ini curah hujan masih tinggi, kalau buang sampah di aliran air bisa menyebabkan banjir,” jelasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati