Semarang, Mitrapost.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) mengungkap kasus terkait penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi di wilayah Kota Semarang dan sekitarnya.
Diketahui, Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto mengungkapkan, sejumlah pelaku melakukan modus berupa penyuntikan terhadap tabung gas LPG berukuran 3 kilogram (kg) ke tabung nonsubsidi yang lebih besar.
“Bahan bakunya dari gas 3 kg, dimasukkan ke yang tabung gas 12 kg, dioplos ke 50 kg. Beratnya pasti tidak sesuai, makanya saat membeli barang seperti itu harus ditimbang,” jelas Djoko di Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, dikutip dari Detik pada Sabtu (24/01/2026).
Pada perinciannya, sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya 2.178 tabung gas yang terdiri dari 1.780 tabung gas 3 kg, 138 tabung gas 5,5 kg, 220 tabung gas 12 kg, dan 40 tabung gas 50 kg, yang berlokasi di gudang milik pelaku di Banyumanik, Gunungpati, dan Ungaran Barat.
Hanya dalam kurun waktu dua bulan pengoperasian kegiatan ilegal tersebut, sejumlah pelaku yang tergabung dalam sebuah sindikat itu telah tercatat berhasil mengumpulkan uang hingga sebesar Rp10 miliar.
“Pelaku terhadap kegiatan ilegal ini meraup keuntungan per bulan miliaran rupiah. Berdasarkan hitungan kerugian negara mencapai Rp10 miliar dalam waktu dua bulan,” ucapnya.
Dalam perkara tersebut, kepolisian juga berhasil mengamankan sebanyak empat orang pelaku yang salah satunya merupakan residivis (seseorang yang kembali melakukan tindak pidana setelah pernah dijatuhi hukuman tetap atas kejahatan sebelumnya).
“Empat pelaku. YK (28) warga Grobogan dan PM (20) warga Jambi, bertugas sebagai penyuntik di lokasi. TDS (49) warga Bekasi sebagai perekrut dan pihak yang mencarikan bahan, baik itu tabung gas LPG 3 atau 12 kg. FZ (68) warga Semarang, pemilik gudang,” katanya.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat Undang-Undang Migas (Minyak dan Gas) dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)

Redaksi Mitrapost.com





