Pati, Mitrapost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan lokasi penggeledahan di Kabupaten Pati.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan jual beli jabatan pada pengisian perangkat desa 2026 yang menyeret nama Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Sudewo bersama beberapa orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Selasa (20/01/2026) malam.
Pada Sabtu (24/01/2026) malam, KPK menyasar KSPPS Artha Bahana Syariah di Jalan Pati-Gabus, Desa Semampir, Kecamatan Pati.
Dari pantauan Mitrapost.com di lokasi, pukul 19.00 WIB, penyidik KPK naik-turun tangga di KSPPS Artha Bahana Syariah. Sejumlah aparat kepolisian juga tampak melakukan penjagaan ketat.
Tepat pukul 20.13 WIB, tim penyidik KPK membawa keluar 5 koper dan sebuah kardus, kemudian dibawa masuk ke dalam kendaraan.
Legal Corporate sekaligus Kuasa Hukum Artha Bahana Syariah, Ahmad Nurkhodin, memastikan penggeledahan tidak akan berdampak terhadap pelayanan di KSPPS Artha Bahana Syariah.
“Karena ini tidak ada kaitannya antara penggeledahan dengan kinerja daripada atau pelayanan di Artha Bahana Koperasi,” kata Ahmad Nurkhodin ditemui di lokasi.
“Harapannya nanti anggota juga tetap tenang, semua masyarakat juga tetap tenang,” dia melanjutkan.
Lebih lanjut, pihaknya menjamin keamanan dana nasabah yang menabung di KSPPS Artha Bahana Syariah.
“Harapannya masyarakat tetap tenang, tidak ada rumor-rumor, tetap aman, dana ini tetap aman,” jelas dia.
Sebelumnya, penyidik KPK juga sempat melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Pati pada Kamis (22/01/2026). Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK membawa keluar 2 koper dan 1 kardus.
Sekadar informasi, Bupati Pati Sudewo ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (20/01/2026) bersama tiga oknum kepala desa di Pati. (*)

Wartawan Mitrapost.com






