Mitrapost.com – Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Aiptu Ikhwan Mulyadi bakal diperiksa buntut tudingan es gabus berbahan spons di Kemayoran, Jakarta Pusat. Pemeriksaan dilakukan guna mendalami kemungkinan adanya pelanggaran.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold E. P. mengonfirmasi adanya pengusutan tersebut. Pemeriksaan Aiptu Ikhwan akan dilakukan oleh oleh Bid Propam Polda Metro Jaya dan Sie Propam Polres Metro Jakarta Pusat.
“Saat ini dalam proses pemeriksaan, baik dari Propam Polres dan Polda,” kata dia, Rabu (28/1/2026), dikutip CNN Indonesia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengatakan bahwa hal ini masih dalam penyelidikan. Terkait tindak lanjut maupun sanksi belum bisa diputuskan karena masih menunggu hasil pemeriksaan.
“Jadi Propam pun sudah melakukan tindakan penyelidikan. Terkait tindak lanjut proses apalagi sanski, itu belum bisa kita sampaikan sekarang,” ucap Roby.
Dikabarkan sebelumnya, seorang penjual es gabus bernama Suderajat diamankan anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa karena dituding menggunakan bahan-bahan berbahaya, seperti spons, untuk membuat es gabus jualannya.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Polres Metro Jakarta Pusat bersama Tim Keamanan Pangan (Security Food) Dokpol Polda Metro Jaya, sampel es gabus dan sejumlah bahan-bahan lainnya dipastikan aman dari zat berbahaya dan layak dikonsumsi.
“Tim dokkes telah melakukan pemeriksaan menyeluruh dan hasilnya jelas, Produk tersebut layak dikonsumsi atau tidak mengandung zat berbahaya,” ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra dalam keterangannya, Minggu (25/1.2026).
Selain memeriksa sampel makanan, pihaknya juga melakukan pengecekan ke tempat pembuatan es di Depok, Jawa Barar. Di sana, tim penyidik juga tidak menemukan indikasi penggunaan bahan-bahan berbahaya, termasuk Polyurethane Foam (PU Foam), seperti informasi yang beredar.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Aiptu Ikhwan Mulyadi juga telah menyampaikan permintaan maaf terkait kekeliruannya menuding penjual es gabus, Suderajat, menggunakan bahan-bahan berbahaya.
Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk respon cepat terhadap laporan masyarakat yang khawatir ada peredaran makanan berbahaya di lingkungannya. Namun, ia mengaku bersalah karena menyimpulkannya terlalu cepat tanpa menunggu hasil pemeriksaan.
“Kami turut merasakan bagaimana situasi ini dapat mempengaruhi usaha dan kehidupan beliau sebagai pedagang kecil yang mencari nafkah untuk keluarga,” kata Ikhwan dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).
“Ke depan, kami berkomitmen untuk lebih berhati-hati, selalu mengedepankan prosedur yang tepat, serta memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat telah melalui pemeriksaan dan verifikasi ilmiah.Kami tetap bertekad memberikan pelayanan terbaik, profesional, dan humanis bagi seluruh,” lanjutnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com

