Bahar bin Smith Jadi Tersangka Usai Diduga Aniaya Anggota Banser

Mitrapost.comBahar bin Smith menjadi tersangka usai diduga melakukan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.

Hal itu sebagaimana yang diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur.

“Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan, tindakan itu dilakukannya terhadap seorang anggota Banser Kota Tangerang,” ujarnya dilansir dari Kompas.

Kejadian bermula saat korban bernama Rida datang ke acara ceramah Maulid Nabi Muhammad SAW yang menghadirkan Bahar bin Smith di Cipondoh, Tangerang pada (21/9/2025) lalu.

Setelah ceramah selesai, korban berniat menyalami Bahar. Karena jaraknya sekitar dua meter dari panggung, korban pun berusaha mendekat.

“Posisi jarak 2 meter, langsung dipiting sama pengawalnya dan ada pemukulan di depan panggung sampai dibawa ke rumah salah satu tersangka. Memang dia anggota yang suka menghadiri Maulid Nabi,” ujar Ketua Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Tangerang, Midyani.

Sesampainya di rumah salah satu tersangka, Rida juga mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Bahar dan pengikutnya di ruangan khusus.

“Kemudian Bahar meminta ruangan untuk melakukan perbuatan kejinya (penganiayaan) di dalam kamar tersebut dipukuli Bahar dan pengikutnya dari pukul 24.30 WIB sampai sekitar jam 03.00 dini hari,” ujarnya.

Setelahnya, ponsel korban juga diambil. Midyani menyebut, ada tiga pelaku dalam penganiayaan ini.

“Jadi ada tiga tersangka plus Bahar. Saat kejadian ponsel korban diambil oleh pelaku kekerasan. Untuk Bahar baru ditetapkan tersangka tanggal 30 kemarin,” jelasnya.

Kejadian ini telah dilaporkan istri korban ke pihak berwajib dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota.

Ketiga tersangka saat ini mendapat penangguhan penahanan dari Polres Metro Tangerang Kota.

“Dengan adanya penangguhan penahanan terhadap tiga tersangka lainnya, artinya negara melalui Polres Metro Tangerang Kota membiarkan pelaku pencurian dengan kekerasan, penganiayaan, pengeroyokan, dan tindakan yang merendahkan derajat kemanusiaan bebas berkeliaran,” ujar Midyani.

Bahar sendiri bakal menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (4/2/2026). Ia pun disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati