Pati, Mitrapost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi terkait kasus yang menyeret nama Bupati Pati nonaktif, Sudewo, di Mapolda Jateng, Selasa (03/02/2026).
Pengembangan pemeriksaan saksi itu dilakukan untuk mendalami dugaan adanya jual beli jabatan pada pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
“Hari ini Selasa (3/2), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK berupa pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati,” jelas juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dikonfirmasi oleh Mitrapost.com melalui pesan singkat.
Budi merinci, pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pati. Empat saksi tersebut termasuk Kabag Hukum Setda Kabupaten Pati, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) dan Kepala BPKAD Kabupaten Pati.
“Pemeriksaan dilakukan di Polda Jateng atas nama sebagai berikut, ASH Kabag Hukum Setda Kabupaten Pati, GH PNS pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Pati, SR PNS pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Pati, FM Kepala BPKAD Kabupaten Pati,” ungkap dia.
Pemilihan lokasi pemeriksaan tersebut, yakni di Mapolda Jateng, ditujukan agar prosesnya berjalan lebih efektif dan penyidik lebih leluasa untuk meminta keterangan saksi yang diperiksa guna mendalami kasus yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo.
“Supaya efektif pemeriksaannya, karena ada sejumlah orang saksi yang diperiksa,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik KPK juga sempat melakukan pemeriksaan terhadap Perangkat Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken; Kepala Desa Bumiayu, Kecamatan Wedarijaksa; dan Camat Gabus. Pemeriksaan itu juga dilakukan di Mapolda Jateng, pada Senin (02/02/2026). (*)

Wartawan Mitrapost.com


