Pati, Mitrapost.com – Sidang lanjutan terkait kasus penghalangan kerja jurnalis di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kembali digelar. Persidangan ini dilakukan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kelas IA Pati, Selasa (03/02/2026).
Kali ini, agenda persidangan meliputi pemeriksaan saksi dan menunjukkan barang bukti. Dalam kesempatan tersebut, dua terdakwa, yakni Didik Kristiyanto dan Hernan Quryanto, turut hadir dalam sidang lanjutan hari ini.
Kuasa Hukum Jurnalis, Zaenal Petir, menilai bahwa bukti-bukti yang dihadirkan, mulai dari keterangan saksi dan rekaman video, sudah cukup untuk menyakinkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Mejelis Hakim memutus perkara dengan adil.
Berdasarkan video yang dijadikan bukti, terekam jelas dua terdakwa melakukan penghalangan kerja terhadap jurnalis saat melakukan peliputan Rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati yang menghadirkan Torang Manurung.
“Bukti yang ada di video maupun bukti saksi menjelaskan bahwa ada dua terdakwa yang waktu itu melakukan penghalangan terhadap teman-teman yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, sehingga wartawan itu tidak bisa melakukan mencari memperoleh informasi,” ujar Zaenal.
Dalam persidangan ini, tambah dia, dua terdakwa yang dihadirkan juga sempat mengelak atas penjelasan saksi. Maka dari itu, pihaknya berharap kepada jaksa agar memberikan tuntutan maksimal, sehingga hakim juga bisa memutus hukuman seadil-adilnya.
“Maka, saya berharap dengan bukti-bukti yang sudah cukup kuat, jaksa untuk menuntut maksimal saja, tidak usah ragu,” jelasnya.
“Kenapa? Dan hakim pun bisa memutus dengan yang adil, artinya ketika putusannya ini sudah sesuai dengan ekspektasi dengan teman-teman media, dengan undang-undang pers maka media atau teman-teman wartawan akan terjamin kerjanya,” dia menambahkan.
Zaenal mengatakan, siapapun yang berupaya menghalangi kerja jurnalis bisa terancam pidana paling lama 2 tahun atau denda Rp500 juta.
“Dalam pasal 18 Undang-undangan Pers disebutkan bahwa barang siapa yang melakukan merintangi atau menghambat tugas Jurnalistik maka orang tersebut akan terancam pidana paling lama 2 tahun atau denda Rp500 juta,” pungkasnya. (*)

Wartawan Mitrapost.com






