Mitrapost.com – Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI), Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa pihaknya telah melihat peserta yang mendaftar dalam pencalonan untuk posisi Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (ADK OJK).
Perlu diketahui, pendaftaran tersebut masih dibuka sejak 11 Februari 2026 hingga masa penutupan pada 2 Maret 2026 mendatang. Sepanjang masa ini, Purbaya mengaku masih menunggu calon lain yang diharapkan lebih berkualitas dari yang telah ada dalam daftar.
“Lupa saya berapa orangnya. Saya sempat lihat list-nya tadi pagi, saya lihat, saya browse, orang-orangnya siapa saja. Mungkin masih kita tunggu orang-orang yang lain yang lebih berkualitas untuk masuk,” jelas Purbaya, dikutip dari Detik Finance, Jumat (20/02/2026).
“Saya masih lihat sebagian besar masih bukan orang jago-jagonya gitu,” lanjutnya.
Perlu diketahui, sejumlah posisi untuk pengisian jabatan yang dibuka oleh Pemerintah RI di antaranya adalah Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK merangkap Anggota serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK merangkap Anggota.
Di antara kriteria khusus yang harus dipenuhi oleh tiga calon pejabat OJK tersebut, diutamakan yang memiliki pengalaman ataupun keahlian di sektor jasa keuangan dengan masa paling singkat yaitu selama 10 tahun.
“Tokoh-tokoh finansial kan banyak. Saya sudah 33 tahun bergelut di bidang jasa keuangan, saya bisa identifikasi oh ini tokoh finansial, ini bukan. Jadi kalau kurang dari 10 tahun, ya wassalam,” ucap Ketua Sekretariat Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan calon pengganti ADK OJK, Arief Wibisono.
Selain itu, salah satu kriteria lainnya yang juga perlu diperhatikan adalah bukan pengurus dan/atau anggota partai politik sesuai dengan Pasal 22 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 yang telah diubah menjadi UU Nomor 4 Tahun 2023. (*)

Redaksi Mitrapost.com





