Mitrapost.com – Penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan modus kenalan di media sosial (medsos) terjadi di Klaten.
Kapolres Klaten AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si. mengungkapkan, tersangka berinisial JS (31) dan korban berinisial W (22) warga Kecamatan Cawas awalnya berkenalan di medsos. Mereka menjalin komunikasi selama kurang lebih satu minggu.
Tersangka kemudian mengajak korban bertemu dan makan di sebuah rumah makan di wilayah Klaten pada Minggu (15/2/2026).
Tersangka menggunakan kesempatan itu untuk membawa kabur motor korban dengan berdalih meminjam motor untuk membeli rokok. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 19.30 WIB.
“Pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi media sosial, kemudian mengajak bertemu dan makan bersama. Setelah itu, tersangka meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli rokok dan tidak kembali,” ujarnya.
Korban yang diketahui sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas itu akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Klaten. Polisi berhasil mengamankan pelaku di Ungaran berserta barang bukti sepeda motor Honda Vario 125 warna merah hitam beserta kuncinya, dan satu unit telepon genggam.
“Alhamdulillah kurang dari 24 jam, tepatnya 16 jam setelah laporan kami terima, tersangka berhasil diamankan di wilayah Ungaran berikut barang bukti sepeda motor yang belum sempat dijual atau dipindahtangankan,” kata Kapolres.
Tersangka ternyata merupakan warga Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten dan tak memiliki pekerjaan tetap.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda kategori V hingga Rp500 juta. (*)

Redaksi Mitrapost.com


