Mitrapost.com – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara resmi membacakan putusan dalam sidang terbuka terkait dengan vonis yang didapatkan oleh empat orang terdakwa pada kasus fidusia atau pengalihan hak kepemilikan benda jaminan oleh debitur tanpa seizin kreditur.
Di antara empat orang tersebut adalah Windarti dengan vonis hukuman penjara 1 tahun 3 bulan, Nuryati 7 bulan penjara, Julia Agustina 1 tahun penjara beserta denda Rp10 juta subsider 10 bulan kurungan, dan Mei Supriyanti 10 bulan penjara.
Sementara dalam perkara yang sama, Rusfandi alias Fendik selaku aktor utama dijatuhi vonis akumulasi hukuman selama 3 tahun 6 bulan penjara melalui sejumlah berkas perkara yang diproses secara terpisah.
Melansir dari Tribun Jatim, Majelis Hakim menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan berupa pemberian keterangan palsu yang apabila diketahui oleh salah satu pihak tidak akan melahirkan perjanjian fidusia.
Perbuatan ini sebagaimana pelanggaran aturan yang telah ditetapkan dalam Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam hal ini, hasil persidangan mengungkapkan bahwa para debitur mengajukan fasilitas pembiayaan dengan menggunakan identitas pribadi masing-masing. Namun dengan imbalan tertentu, pembiayaan tersebut ternyata tidak diperuntukkan bagi kepentingan pribadinya.
Setelah pembiayaan disetujui dan dana dicairkan, seluruh dana tersebut secara otomatis dikuasai oleh pelaku utama yang menginisiasi adanya perjanjian pembiayaan kepada para debitur, dalam hal ini adalah terdakwa Rusfandi. Sementara, pemilik identitas hanya memperoleh sejumlah fee.
Kepala Cabang Remedial Officer Jawa Timur, R. Satriyo Budi Utomo menegaskan, setiap pihak yang menandatangani perjanjian terkait dengan pembiayaan yang diikat oleh fidusia akan mendapatkan konsekuensi hukum serius jika mengeluarkan keterangan menyesatkan atau dokumen palasu.
“Siapa pun yang menandatangani perjanjian pembiayaan, dengan tujuan dan maksud yang tidak sebenarnya maka perbuatan tersebut mempunyai konsekuensi yang serius terlebih debitur paham perjanjian tersebut akan diikat dengan fidusia,” jelas Satriyo, dikutip Sabtu (21/02/2026). (*)

Redaksi Mitrapost.com


