Mitrapost.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Magelang Kota mengamankan warga Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang jual bahan petasan.
Polisi sengaja menyamar sebagai calon pembeli demi bisa mengelabuhi pelaku.
“Petugas (kepolisian) melakukan penangkapan dengan cara COD [cash on delivery] melalui (pemesanan via) Facebook,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Magelang Kota AKP Iwan Kristiana dilansir dari Kompas.
Pelaku berinisial IDR (18) diamankan pada 23 Februari 2026 saat berada di sebuah masjid di Kecamatan Magelang Selatan, Magelang, Jawa Tengah.
Dari tangan warga asal Kecamatan Imogiri itu, pelaku menyita bahan peledak seberat 2,9 kilogram.
“Untuk 3 kg bahan petasan dijual Rp 1 juta,” jelasnya.
Sedangkan pelaku lain berinisial FB (18) warga Kecamatan Pajangan, di sekitar Pasar Cacaban, Kota Magelang diamankan pada 22 Februari 2026.
Dari FB, polisi menyita bahan peledak seberat 4,1 kilogram yang terdiri atas potasium, brom, dan belerang.
Keduanya mengaku baru pertama kali mencoba menjual bahan petasan dan belum sempat menjualnya hingga akhirnya ditangkap.
“Pengakuan mereka baru akan menjual di Magelang ini,” ujarnya.
Keduanya pun dijerat dengan Pasal 306 KUHP baru dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Redaksi Mitrapost.com




