Mitrapost.com – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (Kejati DKI Jakarta) melakukan penggeledahan di 3 lokasi terkait dengan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Perusahaan Listrik Negara (PT PLN Indonesia Power) Tahun Anggaran 2024.
Dugaan tindak pidana korupsi mark up kegiatan Migrasi oleh PT PLN Unit Pembangkitan Suralaya unit 3 dari 500.000 Volt atau 500 kilo Volt (kV) menjadi 150 kV bernilai pagu Rp219.204.394.976, yang dilaksanakan oleh PT High Voltage Technology dengan nilai kontrak Rp177.552.218.661.
Melansir dari Detik, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma Siagian mengungkapkan bahwa penggeledahan untuk pengumpulan alat bukti tersebut dilakukan pada Kamis (26/02/2026).
Di antara 3 lokasi penggeledahan yang dimaksud, meliputi PT. High Voltage Technology di Gedung Office 88 Kota Kasablanka Lantai 32, sebuah rumah di Pancoran Mas Kota Depok dan sebuah rumah di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
“Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik yang dianggap perlu dan berkaitan guna untuk kepentingan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” jelas Dapot, Jumat (27/02/2026).
Dapot juga menjelaskan bahwa pengumpulan barang bukti atas hasil penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum yang dilakukan secara transparan dan akuntabel, guna memberantas adanya tindak pidana korupsi.
“Tindakan pengumpulan dan penyitaan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai wujud komitmen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ucapnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com



