Mitrapost.com – Terungkap kasus pemerasan bermodus penyebaran konten asusila. Atas kasus ini, seorang pemuda asal Kembangan, Jakarta Barat (Jabar), inisial FM (21), diamankan oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pemerasan dan penyebaran konten asusila yang menyasar seorang remaja putri di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat,” tulis keterangan akun Instagram resmi Polda Metro Jaya.
Kejadian berawal saat pelaku mengirimkan pesan teror terhadap korban yang masih remaja. Ia mengancam akan menyebarkan foto dan video sensitif korban di internet, jika tidak diberikan sejumlah uang.
Namun, meski korban memberikan uang tebusan sesuai permintaan, pelaku tetap secara sepihak menyebarluaskan konten tersebut kepada rekan dan keluarga korban. Pihak korban lantas melaporkan kasus tersebut ke polisi.
“Meski korban telah mengirimkan sejumlah uang tebusan sesuai permintaan, pelaku tetap secara keji menyebarluaskan konten tersebut kepada rekan hingga pihak keluarga korban,” bebernya.
Akhirnya, pelaku berhasil diringkus pada Senin, 23 Februari 2026. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebuah ponsel yang digunakan untuk memeras korban.
“petugas meringkus pelaku utama. Di hadapan petugas, pria tersebut mengakui seluruh perbuatannya sebagai otak di balik aksi intimidasi, pemerasan, dan penyebaran konten asusila yang menimpa korban,” bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 483 KUHP tentang pencemaran dengan ancaman membuka rahasia untuk melakukan pemerasan dan pasal 407 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. (*)

Redaksi Mitrapost.com






