Pati, Mitrapost.com – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, melarang adanya hiburan rakyat yang digelar pada malam hari. Larangan tersebut diterapkan guna menjaga situasi kondusif di wilayah Bumi Mina Tani.
Kebijakan ini dikeluarkan setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan Forkopimda di wilayah Kabupaten Pati. Risma menilai, gelaran hiburan rakyat pada malam hari rawan terjadi perkelahian.
Meskipun demikian, tambah dia, masyarakat tetap diperbolehkan untuk menggelar acara hiburan di siang hari, dengan catatan tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kegiatan malam hari kan rawan terjadinya perkelahian. Aparat kepolisian sudah mendeteksi beberapa acara kegiatan malam yang menimbulkan efek perkelahian,” ujar Risma.
Risma menegaskan bahwa larangan itu bersifat sementara. Artinya, jika kondisi di Kabupaten Pati sudah dianggap kondusif, larangan tersebut bakal dicabut.
“Saya kira kalau sudah kondusif pasti dicabut. sudah koordinasi dengan pihak kepolisian juga. Dengan forkopimda sudah kita rapatkan,” terang dia.
“Harapannya teman-teman Pati menjaga kondisi masyarakat Pati. supaya Pati maju makmur dan bermartabat,” lanjutnya.
Lebih lanjut, pihaknya mengaku bahwa kebijakan ini merupakan respon adanya insiden tewasnya seorang remaja asal Desa Talun, Kecamatan Kayen, saat kegiatan tongtek beberapa waktu lalu.
“Ini dampak di Talun, kemudian tongtek di beberapa daerah yang kemarin terjadi keributan dan lainnya. Ini kan pemicunya di malam hari,” pungkasnya. (*)

Wartawan Mitrapost.com




