Mitrapost.com – Viral tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Datu Beru di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah berjoget di ruang operasi saat dokter sedang menangani pasien.
Aksi itu banyak menuai kecaman dari masyarakat lantaran dinilai tidak profesional dan tidak menunjukkan etika seorang nakes.
Menindaklanjuti viralnya kejadian tersebut, pihak RSUD Datu Beru telah menonaktifkan nakes tersebut. Diketahui, nakes yang berjoget merupakan perawat dan dokter.
“Perawat tersebut merupakan staf di bagian bedah. Yang bersangkutan sudah dinonaktifkan serta ditarik dari layanan bedah. Kami menyayangkan terjadinya aksi perawat tersebut saat dokter sedang melakukan operasi pasien,” ujar Kepala Humas RSUD Datu Beru Himawan dilansir dari Kompas.
Pihaknya telah menyerahkan yang bersangkutan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Tengah untuk dilakukan pengawasan dan pembinaan.
“Yang bersangkutan tidak lagi aktif di rumah sakit. Rumah sakit juga sudah mengembalikan yang bersangkutan kepada BKPSDM untuk pengawasan dan pembinaan,” jelasnya.
Nakes tersebut diketahui berstatus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Ia menyebut, sang nakes sudah diingatkan untuk tak menyebarkan dan merekam video di ruang bedah. RS juga memiliki aturan untuk tak membawa telepon ke ruang bedah. Namun nakes tersebut tak mengindahkan.
Meski aksi yang dilakukan sang nakes tak mengganggu kerja dokter dalam menangani pasien, namun tindakan tersebut dinilai tak menunjukkan profesionalisme.
“Aksi perawat berjoget tersebut tidak mengganggu dokter yang sedang menangani pasien. Akan tetapi, aksi perawat tersebut tidak beretika dan tidak profesional, sehingga menimbulkan pro kontra di masyarakat,” jelasnya.
Sang nakes sendiri telah menyampaikan permintaan maaf. Direktur RSUD Datu Beru Gusnarwin juga mengaku menyesalkan aksi yang dilakukan nakes tersebut.
“Kami memohon maaf atas ketidaknyaman yang ditimbulkan. Kami juga berkomitmen menjaga profesionalitas serta kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Atas perbuatannya, sang nakes harus menerima pembinaan dari RS dan mendapat konsekuensi dikembalikan ke BKPSDM Kabupaten Aceh Tengah.
“Tindakan perawatan tersebut dilakukan spontan di area belakang ruang operasi. Operasi tidak terganggu dan prosesnya berjalan sesuai standar medis dan dokter tetap fokus pada keselamatan pasien,” paparnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com





