Mitrapost.com – Skema ‘war tiket’ muncul di tengah persoalan antrean haji selama puluhan tahun. Terkait hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI sedang mengkaji usulan tersebut.
“Semacam war tiket. Apakah perlu kita memikirkan hal seperti itu lagi? Tentu ini bukan hal yang gampang diputuskan, tapi sebagai sebuah wacana, tentu sah-sah saja untuk dipikirkan,” kata Mochamad Irfan Yusuf, Menteri Haji dan Umrah RI baru-baru ini, dikutip Detik.
Skema war tiket haji dilakukan dengan pemerintah mengumumkan biaya haji di tahun berjalan, kemudian membuka pendaftaran di tanggal tertentu. Bagi umat muslim yang siap secara finansial dan fisik bisa langsung mendaftar.
Ia menyampaikan, mekanisme tersebut diusulkan oleh internal Kemenhaj sebagai solusi dari persoalan antrean panjang calon jemaah haji. Dengan skema tersebut, calon jemaah yang mendapatkan kuota bisa langsung berangkat di tahun yang sama.
Presiden RI Prabowo Subianto sempat menyampaikan, sampai saat ini, masa tunggu haji yang mencapai puluhan tahun menjadi tantangan bagi pemerintah. Bahkan, sempat mencapai 48 tahun, meski saat ini masih bisa ditekan paling lama 26 tahun melalui revisi UU Nomor 8 Tahun 2019.
“Kita sekarang berjuang dan alhamdulillah kita dapat laporan antrean haji tidak lagi 48 tahun. Mulai 2026, antrean haji paling lama 26 tahun, dan saya akan berjuang untuk lebih ringkas lagi,” kata Prabowo, Rabu (8/4/2026).
Revisi UU tersebut bertujuan untuk mengurangi kesenjangan masa tunggu antarprovinsi yang sebelumnya timpang, sehingga menciptakan keadilan layanan. (*)

Redaksi Mitrapost.com


