Mitrapost.com – Siswa SMK di Kabupaten Kudus diduga mendapat intimidasi usai menolak program makan bergizi gratis (MBG).
Siswa tersebut sebelumnya telah menyurati Presiden Prabowo agar mengalokasikan jatah MBG miliknya untuk menggaji gurunya.
Namun, ia dilaporkan mengalami intimidasi dari sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menanggapi hal itu, pihak Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) buka suara. Kepala Ombudsman Perwakilan Jateng, Siti Farida memastikan pihaknya sudah berkomunikasi dengan instansi terkait untuk memberikan perlindungan pada siswa tersebut.
“Kami juga ikut monitor dan kami mendorong Dinas Pendidikan dan SMK ya. Kami melihat dari Dinas Perlindungan Anak di Kabupaten Kudus sudah melakukan pendekatan dan pasti harus mengedepankan perlindungan pada anak,” ujarnya dilansir dari Kompas.
“Jadi nanti kami akan monitor kembali dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Dinas Perlindungan anaknya,” lanjutnya.
Menurutnya, tak seharusnya siswa tersebut mendapatkan intimidasi, mengingat ia juga memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi.
“Ini menjadi atensi kami bahwa itu berkaitan dengan perlindungan anak. (Anak-anak dilindungi untuk menyampaikan ekspresi) Iya, pasti ya,” paparnya.
Ia menyebut, penyampaian aspirasi merupakan hak sipil yang termasuk layanan publik yang dilayanai Ombudsman.
“Jadi kan yang namanya pelayanan publik itu kan juga tidak terlepas dari hak asasi manusia. Jadi, kalau bicara soal dasar utama dari pelayanan publik adalah pemenuhan hak dasar termasuk juga pemenuhan hak asasi manusia,” paparnya.
Sedangkan terkait kasus siswa yang menolak MBG tersebut, pihaknya tidak menerima laporan sebab aduan MBG dilaporkan langsung ke Ombudsman Pusat.
“Terkait dengan MBG, pemerintah sudah sudah ada arahan bahwa semua pengaduan MBG itu nanti disampaikan melalui Ombudsman Pusat. Sehingga, untuk di Jawa Tengah ini kami tidak secara spesifik melakukan register atau pemeriksaan terkait dengan MBG. Memang itu program nasional sehingga pengawasannya langsung oleh Ombudsman pusat,” jelasnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






