Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten Gresik, Jawa Timur, masih menelusuri kasus adanya Surat Keputusan (SK) Aparatur Sipil Negara (ASN) palsu. Dua orang diduga terlibat dalam kasus penipuan yang telah merugikan sejumlah korban.
Salah satu terduga pelaku disebut masih tercatat sebagai ASN aktif, sementara lainnya sudah nonaktif. Diketahui, ASN yang sudah nonaktif tersebut pernah terseret kasus serupa hingga dikenai sanksi berat berupa pemberhentian dari jabatan.
“Ada indikasi kuat keterlibatan satu ASN aktif dan satu mantan ASN dalam kasus ini,” ungkap Sekda Gresik Achmad Washil, Minggu (12/4/2026), dikutip Detik.
“Yang nonaktif ini pernah terlibat pelanggaran, memasukkan tenaga honorer tidak sesuai prosedur, dan sudah pernah dikenai sanksi sampai pemecatan,” jelasnya lebih lanjut.
Pihaknya juga menelusuri adanya tanda tangan pejabat di SK palsu itu. Menurutnya, jika ada ASN aktif yang terlibat dan terbukti bersalah, akan ada sanksi tegas berupa pemecatan.
“Kalau terbukti, ini termasuk pelanggaran berat. Sanksinya bisa sampai pemberhentian,” tukasnya.
Pemkab Gresik melalui Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) diketahui telah melapor ke polisi Jumat (10/4/2026). Hasil penelusuran internal tersebut juga telah disampaikan ke polisi.
Menurut informasi, akan ada sembilan korban lainnya yang bakal membuat laporan ke SPKT Polres Gresik.
Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan di Gresik, Jawa Timur, inisial SE, diketahui tertipu surat keputusan (SK) pengangkatan ASN palsu. Hal ini terbongkar saat korban datang ke Kantor Bupati Gresik pada Senin (4/4/2026) pagi.
“Awalnya saya kira ada PNS mutasi. Tapi setelah ditanya, dia mengaku ditempatkan di Bagian Humas, padahal bagian itu sudah lama tidak ada karena sudah berubah menjadi Bagian Prokopim,” kata Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Gresik Imam Basuki, Rabu (8/4/2026), dikutip Detik.
Imam kemudian meminta dokumen SE untuk diperiksa, termasuk SK pengangkatan PNS tahun 2024 yang telah dilegalisir. Namun, pihaknya merasa janggal setelah melihat tanda tangan pejabat yang tertera tidak sesuai.
“Dari situ kami merasa janggal dan langsung cek dokumennya lebih detail,” kata Imam.
“Namanya benar, tapi tanda tangannya berbeda,” imbuhnya.
Menurut keterangan SE, bukan hanya dirinya saja yang menjadi korban, melainkan ada belasan orang lainnya. Modusnya, para korban dijanjikan lolos seleksi PNS asalkan bersedia membayar sejumlah uang, kemudian akan diberikan SK pengangkatan. (*)

Redaksi Mitrapost.com


