Mitrapost.com – Chat di grup berisi 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terungkap. Dimana banyak pesan bernada merendahkan, dengan nuansa seksual. Kasus ini pun menjadi viral di media sosial X.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo mengungkapkan, awalnya 16 mahasiswa meminta maaf di grup angkatan secara tiba-tiba pada Sabtu, (11/4/2026) dini hari.
“Untuk permohonan maaf itu disampaikan oleh 16 pelaku. Dan untuk statusnya, mereka semua mengakui perbuatan mereka,” ujarnya dilansir dari Kompas.
“Jadi sebenarnya bagi kita sudah ada pengakuan mereka, mereka adalah pelaku, bukan lagi terduga pelaku,” lanjutnya.
Para pelaku yang merupakan mahasiswa angkatan 2023 itu menyampaikan permohonan maaf tanpa adanya konteks di grup.
Baru kemudian diketahui lewat unggahan media sosial jika para mahasiswa itu telah menuliskan pesan merendahkan dan bernuansa seksual lewat grup LINE dan WhatsApp.
“Pelaku menyampaikan pesan-pesan lelucon dan juga, mohon maaf, dan juga perendahan terhadap harkat martabat teman-teman di FH. Kebanyakan bentuknya adalah pesan yang merendahkan, dengan nuansa seksual,” paparnya.
“Sejauh ini yang ada di dalam grup tersebut adalah 16 orang,” lanjutnya.
Saat ini, yang beredar hanyalah potongan chat mereka di grup. Sedangkan terkait ada atau tidaknya kekerasan seksual dengan foto, masih dalam pemeriksaan.
“Setelah pemeriksaan lebih jauh nanti kita bisa lebih tahu lagi terkait dengan bagaimana mereka melakukan kekerasan seksualnya,” paparnya.
Jumlah korban juga belum bisa diungkapkan karena pihaknya memastikan keamanan korban.
“Saya belum bisa konfirmasikan, dan belum bisa saya publikasikan juga mengingat pentingnya keamanan bagi para korban,” paparnya.
Sementara itu, Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Erwin Agustian Panigoro mengaku mengecam tindakan yang dilakukan 16 mahasiswa tersebut.
“Dekan Fakultas Hukum UI telah merilis pernyataan resmi pada 12 April 2026 yang menegaskan bahwa Fakultas dan Universitas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia,” paparnya.
Pihak FH UI dan Universitas Indonesia bersama Satgas Pencegahan dan Penanganan Seksual (PPKS) UI juga telah turun tangan melakukan penelusuran. (*)

Redaksi Mitrapost.com






