DPRD Beri Respon Soal Isu Pemberhentian Kepala SD dan SMP di Pati

Pati, Mitrapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati memberikan respon soal isu pemberhentian kepala sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) Negeri di wilayahnya.

Diketahui, puluhan kepala sekolah yang tergabung paguyuban Kepala Sekolah jenjang SD dan SMP Negeri telah melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Pati di ruang Paripurna, Senin (14/04/2026).

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pati, Bambang Susilo, meminta kepada Disdikbud untuk mengkaji lebih lanjut terkait isu ini. Pasalnya, Peraturan Bupati (Perbup) terkait dengan masa jabatan kepala sekolah sudah tidak bisa dijalankan, karena ada keputusan yang lebih tinggi yakni Peraturan Menteri (Permen).

“Tadi saya perintahkan selaku Pimpinan Rapat untuk mengkaji yang lebih teliti tentang aturannya. Karena ada Permendiknas Nomor 7 Tahun 2025, kami tadi menyayangkan mestinya kalau sudah ada Permen baru, Perbupnya dicabut,” ujar Bambang.

“Tetapi secara substansi karena Perbup tidak bisa dilaksanakan jadi kan aturan hukum kan, jadi Permen lebih tinggi dari Perbup. Secara substansi Perbup tidak bisa dijalankan, sebetulnya harus dicabut,” lanjutnya.

Ketua Paguyuban Kepala SD dan SMP Negeri, Tarmidi, meminta Pemkab Pati untuk memberikan solusi terkait isu tentang masa jabatan kepala sekolah. Adapun rata-rata kepala sekolah yang melakukan audiensi di DPRD Pati sudah menjabat hingga 8 tahun lebih 4 bulan.

“Dilihat dari masa jabatan 2 periode, yang mana kami dari pihak paguyuban pedoman kepada Perbup dan Permen yang lama. Namun, tadi kita tumpangi dengan Permen yang baru,” kata Tarmidi.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati, Sunarji, menyampaikan sesuai aturan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 bahwa kepala sekolah baik SD dan SMP masa jabatannya hanya sampai 8 tahun.

Namun demikian, masa jabatan dapat dilakukan perpanjangan 1 periode atau 4 tahun sesuai dengan penilaian kinerja dengan hasil yang maksimal selama 2 tahun terakhir.

“Kami dari Dinas Pendidikan menindaklanjuti adanya aturan Permen yang ada dengan itu ada rencana pemberhentian kepala sekolah yang masanya sudah berakhir yakni selama 2 periode 8 tahun dan bisa diperpanjang 1 periode atau 4 tahun dengan syarat nilai kinerjanya 2 tahun terakhir sangat baik,” pungkasnya. (Adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati