Mitrapost.com – Warga Desa Pai, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) bernama Emilia (35) dipolisikan usai menyampaikan kritik terhadap menu makan bergizi gratis (MBG) di media sosial Facebook.
Melalui unggahannya di medsos, Emilia mengkritisi menu MBG untuk ibu hamil dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Oi Tui yang menurutnya tak layak.
Dimana menu yang diberikan hanya berisi nasi putih, irisan timun, sambal, dua butir salak, dan sedikit lauk ayam.
Tak hanya itu, proses distribusi juga dilakukan pada malam hari. Penerima MBG pun diharuskan mengambil sendiri makanan MBG dan membawa kantong plastik dari rumah.
“Disuruh bawa piring sendiri, kemudian dicampur timun, salak dan ikan. Kucing di rumah saya saja tidak saya kasih seperti ini,” ujarnya di video.
Ia mengkritik pihak SPPG yang dinilai tak memberikan layanan baik, bahkan bungkus makanan juga tak disediakan. Padahal, anggaran yang diberikan menurutnya besar.
Emilia juga memposting video yang memperlihatkan menu MBG yang diterimanya kemudian memberikannya kepada kucing.
“Hari ini ada MBG untuk kucing, MBG dari Oi Tui,” paparnya.
Ia menerima surat panggilan polisi pada Minggu (12/4/2026). Kini ia pun meminta dukungan dari masyarakat untuk mengawal kasus yang menjeratnya.
“Saya akan memenuhinya, dengan kerendahan hati saya meminta semua pihak untuk dukung dan kawal sama atas kasus ini,” ujarnya dilansir dari Kompas.
Sementara itu, pihak pelapor membantah melaporkan Emilia karena kritikan terhadap menu MBG. Ia mengaku melaporkan Emilia atas penghinaan dan fitnah terhadap perorangan yang disebutkan namanya di video.
“Pelapor tidak melaporkan warga Pai karena soal kritikannya terhadap menu. Tetapi beliau melaporkan karena dia sudah menyentuh ranah privat atau pribadinya seseorang,” ujar Kepala Lapangan SPPG Wera Oi Tui, Lhanank.
Pihaknya juga membantah mendistribusikan makanan MBG dengan piring rumahan. Distribusi makanan, jelasnya, dilakukan dengan ompreng sesuai standar BGN.
Para penrima manfaat juga diminta berkumpul di titik lokasi yang telah ditentukan untuk kemudian menerima dan menyantap langsung makan ditempat.
“Mungkin ada sebagian penerima manfaat yang ingin bawa pulang ke rumahnya, jadi mereka salin menggunakan tempat makanan yang lain. Sehingga tidak terlihat layak dikonsumsi,” ujarnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






