Mitrapost.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Tulungagung memastikan pihaknya tidak akan memberi bantuan hukum kepada Bupati nonaktif Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo yang saat ini terseret kasus dugaan korupsi.
Melansir dari Detik, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Tulungagung, Ahmad Baharudin mengatakan bahwa keputusan tersebut berdasarkan arahan dari pimpinan pusat partai yang menyangkut status keanggotaannya.
“Pak Gatut Sunu sesuai dengan penjelasan dari DPP (Dewan Pimpinan Pusat), belum resmi menjadi kader Partai Gerindra. Jadi kami pastikan tidak akan memberikan bantuan hukum,” tegas Ahmad Baharudin, dikutip Jumat (17/04/2026).
Memang menurutnya, Gatut tercatat memiliki kartu tanda anggota (KTA) dengan statusnya sebagai anggota biasa. Namun untuk menjadi kader secara resmi, pihaknya disebut harus menjalani program bimbingan teknis (Bimtek) di internal Partai Gerindra.
Sementara, Gatut memiliki KTA untuk memenuhi persyaratan pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang merupakan bagian dari tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Kalau keanggotaannya itu untuk pendaftaran di KPU pada waktu tahapan-tahapan pilkada ya. Tapi kalau kader Partai Gerindra itu harus melalui Bimtek. Sedangkan Pak Gatut Sunu itu masih mendaftar tapi belum Bimtek,” katanya.
Perlu diketahui, Bupati nonaktif Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo pada Jumat (11/04/2026) telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Dalam hal ini, KPK menjelaskan terkait modus yang dilakukan oleh Gatut yaitu dengan menekan sebanyak 16 Organisasi Peringkat Daerah (OPD) untuk menyetor uang sejumlah Rp5 miliar, yang telah terealisasi Rp2,7 miliar. (*)

Redaksi Mitrapost.com






