Mitrapost.com – Seorang ASN perempuan di Nganjuk, Jawa Timur berinisial AN diduga selingkuh dengan anggota Polres Nganjuk berinisial D.
Keduanya sempat digrebek warga saat berada di kontrakan Perumahan Griya Anjuk Ladang 3 Blok L Nomor 01, Kelurahan Begadung, Kecamatan Nganjuk, pada Jumat (17/4/2026) sore.
Pihak keluarga AN sempat membuntutinya hingga akhirnya mendapati ia bersama oknum polisi di dalam rumah kontrakan tersebut.
Keduanya pun diamankan petugas Propam Polres Nganjuk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menanggapi hal itu, Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi memastikan akan memberikan sanksi jika ASN tersebut terbukti melanggar kode etik dan disiplin.
“Nanti, kalau dia kalau PPPK akan disanksi,” ujarnya dilansir dari Kompas.
ASN perempuan tersebut diduga bekerja di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Nganjuk. Pemeriksaan telah dilakukan oleh Propam Polres Nganjuk dan hasilnya masih belum dapat disampaikan.
“Mohon maaf masih gelar perkara,” jelas Kasi Propam Polres Nganjuk, AKP Heri Buntoro. (*)

Redaksi Mitrapost.com





