Kasus Penyalahgunaan Solar Subsidi di Tanjung Perak Terungkap

Mitrapost.comKasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak terungkap.

Kasus terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait adanya pengiriman BBM subsidi dari Blora ke Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah tanpa disertai dokumen resmi.

“Informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan penyisiran di Pelabuhan Tanjung Perak, hingga ditemukan puluhan jerigen di truk Hino bernopol K 8779 NE di atas Kapal KM Jambo XII,” ujar Direktur Polairud Polda Jatim, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin.

Petugas menemukan 31 jerigen berisi solar subsidi berjumlah 930 liter. Pelaku berinisial NNG (52) warga Blora sengaja memerintah karyawannya membeli BBM di SPBU dengan barcode kendaraan.

Hasil pembelian itu kemudian ditampung ke tangki jerigen dengan pompa dan selang.

“Setelah terkumpul, BBM tersebut dikirim ke Pangkalan Bun untuk kebutuhan operasional pengolahan limbah plastik milik pelaku,” jelasnya.

Dalam kasus ini, negara diperkirakan rugi sekitar Rp300 juta dari hasil konversi harga BBM industri. Tersangka pun dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp.60 miliar. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati