Mitrapost.com – Ustad Khalid Basalamah mengungkapkan bahwa dirinya telah menyerahkan uang sebesar Rp8,4 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Uang tersebut berasal dari PT Muhibbah yang dikembalikan kepada perusahaan tour travel miliknya PT Zahra Oto Mandiri. Dimana sebelumnya, Ustad Khalid pernah mendapatkan kuota haji furoda dari PT Muhibah.
Sementara itu, PT Muhibbah sendiri diduga terlibat dalam kasus kuota haji tahun 2023-2024. Oleh karena itu, ia diminta untuk menyerahkan uang tersebut kepada KPK.
Dalam kasus ini, Ustad Khalid menjadi saksi. Ia sempat diperiksa pada Kamis (23/4/2026) kemarin karena kedudukannya sebagai Ketua Asosiasi Mutiara Haji.
Uang yang diserahkan ke KPK sendiri merupakan uang dolar Amerika Serikat. Jika dirupiahkan, maka nominalnya mencapai Rp8,4 miliar.
“Jadi, PT Muhibbah mengembalikan dana kepada kami. Kami pun tidak tahu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp8,4 miliar, kan gitu. Iya, dikembalikan,” ujarnya dilansir dari Bisnis.com.
Pihaknya mengungkapkan, PT Muhibbah mengembalikan uang tersebut ke perusahaan tour travel miliknya melalui Manajer PT Zahra, Ari.
Pertemuan berlangsung di musala tanpa boleh direkam. Ia sendiri mengaku tak tahu menahu perihal alasan penyerahan uang tersebut.
Belakangan ia baru mengetahui status uang tersebut usai ada pemanggilan dari KPK.
“Jadi saya pun tidak tahu itu uang apa. Begitu dipanggil sama KPK, “Ustaz ini uang gini-gini,” kami kembalikan. Dan itu dikembalikan memang dari Muhibbah ke kami, kami tidak tahu apa statusnya. Diminta sama KPK, kami kembalikan. Sebatas itu,” terangnya.
Pihaknya pun merasa menjadi korban dalam kasus ini.
“Terus kami enggak tahu uang apa, KPK minta, kami kembalikan pada saat diminta. Sebatas itu. Jadi, sekali lagi ini adalah kasus kami sebagai korban,” jelasnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






