Heboh Wacana Pemerintah Bakal Tutup Prodi Tak Relevan, Unpad: Itu Kewenangan Universitas

Mitrapost.com – Heboh wacana penutupan program studi (prodi) di perguruan tinggi yang oversupply lulusan atau tak relevan dengan kebutuhan industri . Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari upaya penyesuaian pendidikan tinggi dengan pasar kerja.

Terkait hal ini, civitas akademik dari Universitas Padjajaran (Unpad) menilai bahwa keputusan untuk membuka dan menutup prodi tertentu merupakan kewenangan masing-masing universitas. Terlebih jika satuan pendidikan merupakan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).

“Kami memahami maksud dari Kementerian bahwa bisa jadi ada prodi-prodi yang kurang relevan, namun kewenangan untuk membuka atau menutup prodi itu di universitas,” kata Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Unpad Zahrotur Rusyda Hinduan beberapa waktu lalu, dikutip Tempo.

“Terutama Unpad karena kami PTNBH sudah memiliki otonomi,” lanjut dia.

Pihaknya juga menegaskan belum memiliki rencana menutup prodi tertentu. Menurutnya, dibandingkan harus mengambil langkah ekstrem, evaluasi dan pembaruan kurikulum dinilai lebih relevan agar tetap selaras dengan kebutuhan industri.

Evaluasi ini bisa dengan memperbarui materi pembelajaran, menambahkan pendekatan multidisiplin, penambahan keterampilan baru, hingga menggabungkan program studi yang memiliki kedekatan bidang. Penyegaran dan pembaruan kurikulum bisa dilakukan secara berkala dengan melibatkan berbagai pihak.

“Rekomendasinya tidak hanya ditutup. Bisa jadi prodi itu di-update supaya lebih relevan, atau di-merge dengan prodi lain yang serumpun,” ujar Rossie.

“Yang kami tekankan sebenarnya bukan hanya kompetensi tertentu, tetapi kemampuan adaptif. Lulusan harus mampu belajar hal baru dan menyelesaikan masalah di tempat kerja,” lanjut dia.

Lebih lanjut, penutupan atau penghentian prodi juga memerlukan proses panjang. Pihak kampus harus menunggu mahasiswa angkatan terakhir lulus. Untuk jenjang sarjana, masa tunggu tersebut bisa mencapai hingga tujuh tahun atau 14 semester.

“Tidak bisa langsung ditutup begitu saja. Harus menunggu mahasiswa selesai sampai lulus. Selain itu, ada proses evaluasi berjenjang dari senat fakultas, senat akademik, hingga satuan penjaminan mutu,” tuturnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati