Mitrapost.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi, memberikan kecaman keras terhadap kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Daycare Little Aresha, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dalam hal ini, pihaknya menyebut bahwa perlindungan anak menjadi tanggung jawab bersama yang tidak lagi bisa ditawar. Oleh sebab itu, setiap bentuk kekerasan merupakan pelanggaran yang serius atas hak asasi manusia (HAM).
“Setiap bentuk kekerasan pada anak adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apapun. Negara harus hadir memastikan korban terlindungi dan pelaku diproses sesuai hukum,” tegas Arifah di Jakarta, dikutip dari Antaranews.
Atas hal tersebut, Arifah menyebut bahwa pihak Kementerian PPPA Republik Indonesia (KemenPPPA RI) memberi dukungan penuh terhadap aparat penegak hukum untuk melakukan penanganan kasus ini secara professional dan berkeadilan.
Selain itu, pihaknya juga mendorong adanya penguatan koordinasi bersama dengan lembaga terkait, termasuk oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang ditujukan untuk menjamin perlindungan maksimal terhadap korban.
“Kasus ini menjadi pengingat penting bagi kita semua untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak. Kami akan terus mengawal proses penanganan sekaligus memastikan pemulihan korban berjalan optimal,” katanya pada Senin (27/04/2026).
Bersama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan sejumlah pemangku kepentingan terkait, KemenPPPA RI terus mengupayakan adanya pendampingan psikososial bagi korban dan keluarga, seperti layanan pemulihan yang dijalankan secara komprehensif dan berkelanjutan.
Selain itu, pihaknya juga melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan serta perizinan daycare (tempat penitipan anak), meningkatkan edukasi publik mengenai hak anak dan pengasuhan yang aman, serta menguatkan sistem pengaduan dan respons cepat terhadap kasus kekerasan. (*)

Redaksi Mitrapost.com






