Mitrapost.com – Dua anggota kepolisian di Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi ditahan atas kasus dugaan penimbunan BBM bersubsidi di Manggarai Timur. Mereka masing-masing berinisial Aipda DGL yang bertugas di Polres Manggarai Timur dan Iptu HPB dari Polda NTT.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra mengatakan, penahanan keduanya dilakukan selama 20 hari selama proses penyidikan sejak Minggu (26/4/2026). Saat ini, pihaknya masih menyelidiki peran masing-masing untuk melengkapi berkas perkara.
“Terkait dengan penanganan dugaan kasus penyalahgunaan BBM, penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut,” kata dia, pada Selasa (28/4/2026), dikutip Detik.
Keduanya sebelumnya terseret dugaan kasus penimbunan solar hingga 30 ton. Solar tersebut diketahui bermuara ke gudang sebuah perusahaan PT Surya Sejahtera di Labuan Bajo, NTT, milik JL yang turut diduga sebagai penadah utama.
Meski demikian JL membantah tuduhan tersebut dan mengeklaim BBM di gudangnya merupakan barang hasil menang lelang di Kejaksaan Negeri Manggarai Barat pada Desember 2025. Meski demikian, menurut catatan Kejari Manggarai Barat, pihaknya hanya melelang solar 18 ton.
“Itu saya beli pada bulan Desember 2025. Bukan beli dari jaksa, tapi beli dari hasil lelang Kejaksaan Manggarai Barat,” jelas Jimy.
Lebih lanjut, pihak kepolisian masih mendalami dugaan keterlibatan PT Surya Sejahtera dalam kasus ini. (*)

Redaksi Mitrapost.com






