Mitrapost.com – Mantan Kepala Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi divonis empat tahun pidana penjara dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) desa.
Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Essadendra Aneksa.
Terpidana bernama Gerry Imam Sutrisno dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Bandung.
“Gerry dijatuhkan pidana penjara selama empat tahun, kemudian pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 60 hari,” ujarnya dilansir dari Kompas.
Dalam kasus ini, Gerry juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.246.700.000.
“Uang pengganti kerugian negaranya sebesar Rp1.246.700.000, subsider dua tahun,” paparnya.
Gerry diketahui melakukan korupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa pada tahun anggaran 2020 hingga 2022.
BLT tak seluruhnya disalurkan kepada warga. Sedangkan Gerry membuat laporan pertanggungjawaban palsu dengan memalsukan penerima manfaat.
Uang hasil korupsi itu digunakan untuk membeli mobil dan membiayai pencalonannya sebagai anggota DPRD pada pemilu lalu. (*)

Redaksi Mitrapost.com






