Mitrapost.com – Organisasi independen Indonesia yang berfokus pada pemberantasan korupsi dan pengawasan kebijakan publik, Indonesia Corruption Watch (ICW), melaporkan adanya indikasi penggelembungan harga dalam pengadaan jasa sertifikasi halal di Badan Gizi Nasional (BGN).
Melansir dari Tempo, ICW mengatakan bahwa indikasi penggelembungan harga tersebut memunculkan adanya potensi kerugian terhadap keuangan negara Republik Indonesia (RI) mencapai hingga Rp49,5 miliar.
Menurut Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, pengadaan jasa sertifikasi halal bagi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN hingga kini tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Bahkan, kewajiban pemenuhan sertifikasi halal tersebut harusnya menjadi tanggung jawab Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sesuai Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 dan Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan MBG.
“Dengan demikian seharusnya yang memenuhi sertifikasi halal adalah SPPG bukan BGN, terlebih SPPG telah mendapatkan insentif sebesar Rp6 juta per hari,” jelas Wana dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (08/05/2026).
Selain tidak memiliki dasar hukum, BGN juga diduga tengah melakukan percobaan pemecahan pengadaan jasa sertifikasi halal menjadi empat tahapan, dengan tujuan menghindari tender, seleksi, hingga lari dari tanggung jawab.
Dalam hal ini, BGN menetapkan anggaran untuk sertifikasi halal program MBG senilai Rp141,79 miliar dengan volume pekerjaan sebanyak 4 ribu sertifikasi. Namun, hitungan ICW menyebutkan adanya selisih sekitar Rp49,5 milar.
Kemudian, Wana juga mengatakan bahwa pemenang pengadaan sertifikasi halal tersebut merupakan sebuah perusahaan yang tidak tercatat sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang memang memiliki hak atas pendampingan sertifikasi halal.
“Temuan ini menunjukkan adanya dugaan pengalihan pekerjaan, baik seluruh maupun sebagian, kepada pihak lain yang memiliki status LPH,” ucapnya.
Atas dugaan tersebut, ICW menilai BGN tengah melakukan pelanggaran terkait dugaan tindak pidana korupsi dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.
“Kami mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan penyelidikan terkait pengadaan jasa sertifikasi halal yang dilakukan oleh BGN tahun 2025,” ujarnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com
