Mitrapost.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pengedar sabu di Semarang.
Pria yang diamankan berinisial KR (32) merupakan warga Depoksari, Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Ia diamankan pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di gang depan rumah tersangka yang berlokasi di Jalan Depoksari Raya, Kelurahan Tlogosari Kulon.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Pedurungan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan dan observasi hingga berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku,” ujar Direktur Narkoba Polda Jateng KombesPol. Yos Guntur.
Dari penggeledahan di rumah pelaku, petugas mendapati sejumlah paket sabu.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 6 paket sabu di dalam kamar tersangka serta 3 paket sabu lainnya yang disimpan di samping rumah. Seluruh barang tersebut diakui milik tersangka. Selain narkotika jenis sabu dengan total berat bruto ±17,50 gram, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone Redmi, satu buah timbangan digital, satu buah gunting, serta dua buah isolasi bening yang digunakan untuk pengemasan,” jelasnya.
Pelaku ternyata diperintah oleh A yang saat ini masih dalam pengejaran. Ia menerima imbalan Rp200.000 yang dibayar lewat Dana dan paket sabu. (*)

Redaksi Mitrapost.com
