Mitrapost.com – Nama Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI), Djaka Budi Utama, disebut di dalam surat dakwaan terkait perkara dugaan suap pengurusan impor.
Kasus tersebut menyeret seorang Chief Executive Officer (CEO) PT Blueray Cargo, John Field, atas dugaan gratifikasi dan penyuapan pejabat bea cukai senilai lebih dari Rp61 miliar untuk melancarkan importasi barang yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal 2026.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, M. Takdir Suhan mengatakan bahwa sebelum dugaan pengondisian jalur impor dieksekusi, terdapat pertemuan klandestin atau rahasia di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, sekitar Juli 2025, yang dilakukan antara pejabat Dirjen Bea Cukai dengan pengusaha kargo.
“Dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai antara lain Djaka Budi Utama, Rizal Fadillah, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar dengan pengusaha-pengusaha kargo,” demikian bunyi surat dakwaan jaksa KPK, dikutip dari Tribunnews.
Setelah pertemuan tersebut, tiga CEO PT Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan, dinyatakan sebagai terdakwa atas dugaan penggelontoran suap dengan total nilai mencapai Rp63.146.939.000.
Dalam hal ini, uang pelicin yang ditujukan untuk mengupayakan proses pengawasan impor barang dapat berjalan lebih cepat itu dibagi dengan bentuk uang tunai dolar Singapura atau setara Rp61,3 miliar beserta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.
Diketahui, aliran dana tersebut ditujukan di sejumlah pejabat, meliputi mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal sebanyak Rp2 miliar, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono Rp1 miliar, Kasi Intelijen Orlando Hamonangan berupa fasilitas hiburan Rp1,45 miliar dan jam tangan Rp65 juta, serta Eno Puji Wijarnako berupa satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta. (*)

Redaksi Mitrapost.com





