Mitrapost.com – Direktur Utama (Dirut) PT Toshida Indonesia (TSHI), Laode Sinarwan Oda (LS), dijemput paksa oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), atas kasus dugaan suap tata kelola pertambangan nikel yang ada di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam hal ini, penjemputan paksa tersebut didasarkan pada sikap mangkir LS yang tidak mengindahkan pemanggilan dari penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebanyak tiga kali tanpa adanya alasan yang patut.
Oleh sebab itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, tim penyidik langsung melakukan pemanggilan secara paksa hingga akhirnya berhasil ditangkap di kediaman LS yang ada di Kecamatan Tebet, Kota Jakarta Selatan (Jaksel).
“Yang bersangkutan telah dipanggil secara patut dan tidak mengindahkan, tidak hadir. Kemudian tim penyidik melakukan pemanggilan secara paksa dan yang bersangkutan diamankan di salah satu rumahnya di daerah Jakarta Selatan,” ujar Anang, dilansir dari Detik.
Setelah dilakukan penangkapan pada Senin (11/05/2026) malam, LS langsung menjalani proses pemeriksaan intentif, dengan hasil penetapan Laode Sinarwan sebagai tersangka dan ditahan pada Selasa (12/05/2026) dini hari.
“Terhadap yang bersangkutan tadi pagi sekitar jam 02.00 pagi langsung dimasukkan ke Rutan (Rumah Tahanan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Dilakukan penahanan untuk penyidikan selama 20 hari ke depan,” jelasnya, dikutip Rabu (13/05/2026).
Perlu diketahui, Kejagung sebelumnya melakukan penahanan terhadap tersangka Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, atas kasus suap tata kelola pertambangan nikel pada 2013-2025, dengan nilai penerimaan mencapai Rp1,5 miliar. (*)

Redaksi Mitrapost.com






