Pati, Mitrapost.com – Keluarga korban dalam kasus tongtek di Desa Talun, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, Jawa Tengah menuntut keadilan di depan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati. Tuntutan itu diutarakan saat aksi demo di Polresta Pati, Rabu (14/05/2026) ini.
Perwakilan keluarga korban, Nailis Saadah mengatakan bahwa maksud kedatangannya hari ini untuk menuntut keadilan atas kasus tongtek berujung maut.
“Di hari yang penuh makna ini, di siang ini, saya sekeluarga datang menuntut keadilan kepada Polresta Pati,” ujar Nailis di depan Polresta Pati, Rabu siang.
“Dari sudut yang tak nyaman, atau pembunuhan di dalam kericuhan, jadi sekali lagi ini pengeroyokan atau eksekusi yang dibungkus rapi,” dia menambahkan.
Ia menanyakan persoalan penangkapan terhadap 13 orang anak yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan tersebut. Penangkapan itu dilakukan oleh kepolisian pada Kamis (12/03/2026).
Namun, lanjut dia, kurang dari 24 jam itu sebanyak sembilan orang anak itu dipulangkan dan hanya menetapkan empat orang tersangka.
“12 Maret 2026 polisi menangkap 13 orang anak yang diduga melakukan pengeroyokan sehingga menyebabkan keponakan saya meninggal dunia. Tidak sampai 24 jam, sembilan orang anak dipulangkan, hanya menetapkan empat orang tersangka dari 13 anak,” jelas dia.
Meskipun telah menetapkan empat orang anak menjadi tersangka, pihaknya menanyakan pelaku utama. Menurutnya, pelaku utama saat ini belum dilakukan penangkapan.
“Lantas dimana pelaku utama saat ini,” singkat dia.
Sebelumnya, empat orang anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) itu telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Pati. Sidang putusan itu dilakukan pada Senin (20/04/2026) lalu. Masing-masing Empat anak berkonflik dengan hukum itu divonis 3 tahun penjara. Saat ini proses penahanannya berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Jawa Tengah.(*)

Wartawan Mitrapost.com





