Mahasiswa di Pati Nekat Panjat Pagar Kamar Kos, iPhone 15 Raib Dibawa Kabur

Pati, Mitrapost.com – Seorang mahasiswa di Pati, inisial ENY alias Enggar, nekat mencuri smartphone milik salah satu penghuni kos. Terkait kasus ini, Satreskrim Polresta Pati telah mengamankan pelaku dan telah ditetapkan tersangka.

Aksi pencurian tersebut terjadi di kamar Kos “Dhita” yang berlokasi di Desa Blaru, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati. Adapun perangkat telekomunikasi yang dicuri oleh pelaku merupakan satu unit iPhone 15, sehingga korban menderita kerugian Rp10,5 juta.

Pengungkapan kasus berawal setelah Polresta Pati menerima laporan pencurian dari korban bernama Mariska Zahra Selviana.

“Kami menerima laporan dugaan pencurian yang terjadi di wilayah Desa Blaru Kecamatan Pati dan langsung melakukan serangkaian penyelidikan,” terang Kasat Reskrim Polresta Pati, Dika Hadian Widya Wiratama, Selasa (12/5/2026).

Menurut laporan, peristiwa terjadi pada Rabu (15/4/2026) dini hari saat ia tidur dan meletakkan ponselnya di atas tempat tidur untuk diisi daya.

Namun, keesokan harinya, ia baru menyadari bahwa ponselnya hilang setelah bangun tidur sekitar pukul 05.00 WIB. Korban sempat mencoba menghubungi perangkat tersebut menggunakan Hp pemilik kos, namun ponselnya tidak aktif.

“Korban sempat mencoba menghubungi handphone tersebut menggunakan ponsel milik pemilik kos, namun sudah tidak dapat dihubungi sehingga korban kemudian melapor ke Polresta Pati,” lanjut dia.

Berdasarkan penyelidikan dan keterangan saksi, kecurigaan mengarah ke salah satu orang berinisial ENY, warga Dukuh Gembleb, Desa Kutoharjo. Petugas kepolisian kemudian menangkap pelaku pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 15.20 WIB.

“Saat diamankan, petugas turut menyita satu unit iPhone 15 warna pink, sepeda motor Yamaha Lexy, handphone Infinix, pakaian yang digunakan pelaku serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” jelasnya.

Menurut Dika, ENY melancarkan aksinya dengan memanjat pagar kos, lalu membobol jendela kamar korban. Pelaku kemudian mengambil handphone milik korban, kemudian membawa kabur barang tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati