Mitrapost.com – Pihak kepolisian mengungkap adanya tren baru terkait sebagian orang yang terlibat dalam peredaran narkoba tidak hanya lantaran faktor ekonomi, tetapi juga dorongan untuk dapat mengonsumsi sabu secara gratis.
“Motif para tersangka melakukan tindak pidana ini karena faktor ekonomi dan keinginan mengonsumsi sabu gratis,” ujar Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, dikutip dari Liputan6, Sabtu (16/05/2026).
Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Fiki dalam agenda pengungkapan kasus narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya (narkoba) periode Maret hingga 14 Mei 2026 di Markas Polres (Mapolres) Karawang, Jawa Barat.
Dalam hal ini, Fiki menjelaskan bahwa sebanyak 31 kasus narkoba yang terungkap sepanjang periode tersebut, para pelaku mengaku pihaknya bersedia menjadi kurir akibat dorongan untuk bisa melakukan konsumsi terhadap barang terlarang itu secara gratis.
Dari sebanyak 31 kasus narkoba dengan sejumlah 41 tersangka yang berhasil diamankan, Fiki menyebutkan total narkotika yang disita sebagai barang bukti terdiri atas sabu seberat 1.440,63 gram (1,4 kilogram), sintetis 175,33 gram, dan ekstasi 3 butir.
“Untuk psikotropika, kami mengungkap satu kasus dengan satu tersangka dan barang bukti 320 butir. Kemudian obat keras tertentu (OKT) ada enam kasus dengan delapan tersangka, barang bukti yang diamankan sebanyak 9.472 butir dari berbagai jenis,” jelasnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com

