Mitrapost.com – Seorang Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), diduga melakukan child grooming. Terkait hal tersebut, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan menyebutkan, dugaan muncul berawal dari informasi mengenai aksi grooming terhadap siswi sekolah. Pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait.
“Lagi kita lidik. Dari hasil patroli siber kemarin dapat info (grooming) tersebut, hari ini kita mulai lakukan penyelidikan,” kata dia, Jumat (15/5/2026), dikutip Antara.
“Saksi, belum (pemeriksaan). Baru mau jalan, karena sekolah saat ini lagi libur,” lanjut dia.
Komnas Perempuan menyebutkan bahwa asus child grooming masuk dalam tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Pihaknya turut mendesak aparat kepolisian segera menindak dugaan kasus tersebut, terlebih terduga pelaku merupakan kepala sekolah yang memiliki kuasa.
“Kasus dengan pelaku Kepala Sekolah dan korbannya seorang siswi yang menjadi muridnya tersebut jelas sekali merupakan salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual. Dalam hal ini, mengacu pada UU TPKS pasal 12,” ujar Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor, Sabtu (16/5/2026), dikutip Detik.
“Pelaku menyalahgunakan kedudukannya sebagai kepala sekolah dengan wewenang yang seharusnya melindungi dan menghentikan berbagai bentuk kekerasan seksual terhadap muridnya tapi justru dia menjadi pelakunya,” lanjut dia.
“Tindak pidana kekerasan seksual, tidak bisa diselesaikan hanya di internal pihak sekolah, bahkan secara hukum pihak sekolah wajib melaporkan pelaku kepada polisi,” tutur Maria.
Sementara itu, pihak pengelola sekolah menyatakan sedang melakukan investigasi internal secara mendalam. Investigasi internal dilakukan untuk memastikan fakta-fakta tentang apa yang sebenarnya terjadi.
“Saat ini, pihak sekolah bersama dengan yayasan sedang melakukan investigasi internal secara menyeluruh dan mendalam untuk memastikan fakta-fakta yang sebenarnya terjadi,” demikian menurut akun resmi Instagram Yayasan Letris.
Pihaknya telah menonaktifkan sementara kepala sekolah yang bersangkutan demi kelancaran proses pemeriksaan. Yayasan juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menentukan langkah lanjutan.
“Kami sedang berkoordinasi dengan pihak-pihak berwenang serta internal Yayasan dalam pengambilan kebijakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku di institusi kami,” paparnya.
“Demi menjunjung tinggi transparansi dan kelancaran proses investigasi, saat ini yang bersangkutan telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya hingga proses pemeriksaan internal dinyatakan selesai sepenuhnya,” lanjutnya.
Sebelumnya, heboh unggahan di media sosial yang membagikan cerita dan pengakuan terkait perilaku kepala sekolah di lingkungan sekolah tersebut. Salah satu unggahan menyinggung pendekatan kepala sekolah diduga menyasar anak-anak yang dianggap fatherless.
Menurut Komnas Perempuan, child grooming merupakan bentuk kekerasan berbasis gender yang menyasar anak, terutama perempuan, melalui relasi kuasa yang timpang, manipulasi emosional, dan normalisasi perilaku seksual. (*)

Redaksi Mitrapost.com






