Mitrapost.com – Seiring adanya lonjakan kasus terkait praktik penipuan (scam) yang mencapai hingga lebih dari 530 ribu laporan, Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK RI) menyebut jika fenomena tersebut justru dapat berkembang menjadi risiko yang sistemik.
Dari sejumlah kasus yang diterima, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat 268.989 laporan di antaranya berasal dari pelaku usaha sektor keuangan. Meski begitu, IASC dilaporkan telah melakukan pemblokiran hampir 1 juta rekening dengan pengembalian dana korban hingga Rp169,3 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menganggap bahwa scam saat ini telah berkembang hingga ke lintas sektor dan lintas negara.
“Oleh karena itu, kerja sama lintas negara bukan lagi pilihan, tetapi menjadi kebutuhan,” ujar Dicky dalam sesi Australia-Indonesia Anti-Scam Workshop yang digelar di Jakarta, dikutip dari IDN Financials, Sabtu (16/05/2026).
Menurut Dicky, peningkatan kasus scam khususnya di Indonesia saat ini menjadi sinyal utama bagi para regulator dan industri jasa keuangan untuk melakukan penguatan terhadap kapasitas penanganan kasus, salah satunya melalui sejumlah koordinasi.
Dalam hal ini, OJK dengan melibatkan para aparat penegak hukum, industri perbankan, hingga operator telekomunikasi bekerja sama dengan Australia yang diwakilan oleh Australian Securities and Investments Commission (ASIC) serta Australian Federal Police.
Selain melalui koordinasi lintas negara, OJK juga disebut telah melakukan percepatan deteksi penipuan, mendorong pemanfaatan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), analisis data, hingga sistem peringatan dini (early warning system). (*)

Redaksi Mitrapost.com




