Pati, Mitrapost.com – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mempunyai tanggungan untuk menyelesaikan tiga peraturan daerah (Perda) tentang desa. Ketiganya itu meliputi Perda pengisian perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Narso mengatakan, tiga Perda tentang desa itu ditargetkan bakal rampung di akhir tahun ini. Perda itu masih dalam pembahasan.
“Perdanya belum jadi, masih di Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah), nanti di Komisi A ada tiga Perda, nanti kita bicara dengan bagian hukum Setda (Sekretaris Daerah), Perda tentang perangkat desa, BPD dan Pilkades. Kalau di programnya sampai akhir tahun sudah jadi,” kata Narso.
Narso menambahkan, bahwa pihaknya masih melakukan pengkajian terkait Perda tersebut rencana bakal dijadikan satu atau dipisah menjadi tiga regulasi. Setelah pembahasan di DPRD Pati selesai, rancangan perda itu bakal dimintakan persetujuan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Masih kita bahas apakah jadi satu Perda atau tiga Perda,” ujar dia.
“Insyaallah akhir tahun ini, karena kan pelaksanaan Pilkades kan Maret tahun depan. Padahal prosesnya harus diuji kita mintakan persetujuan sampai ke Kemendagri,” jelas dia.
Lebih lanjut, untuk mengisi kekosongan perangkat desa dan kepala desa, Komisi A bersama dengan Dinas Pemberdayaan dan Desa (Dispermades) sudah melakukan koordinasi. Hasilnya, perangkat desa dimintai untuk saling mengisi terlebih dahulu.
“Kita sudah cek, untuk saling mengisi, kemarin sudah koordinasi dengan Dispermades sementara ini saling mengisi,” tandas dia. (Adv)

Wartawan Mitrapost.com






