Mitrapost.com – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mengungkap sebanyak 127 laporan polisi terkait kejahatan jalanan C3 sepanjang periode 1-22 Mei 2026.
Dari banyaknya laporan tersebut, sejumlah 173 orang berhasil dinyatakan sebagai tersangka dan telah dilakukan penangkapan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bersama Kepolisian Resor (Polres) jajaran.
Dalam hal ini, kejahatan jalanan C3 merupakan tindak pidana pencurian dengan kategori Pencurian dengan Kekerasan (Curas), Pencurian dengan Pemberatan (Curat), dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
“Polda Metro Jaya bersama Polres jajaran telah mengungkap 127 laporan polisi dengan 173 tersangka. Dari jumlah tersebut, 38 tersangka ditangani Polda Metro Jaya dan 135 tersangka ditangani Polres jajaran,” ujar Direktur Reskrimum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imannudin.
Menurut Iman, tindak pidana kejahatan jalanan dijadikan sebagai perhatian yang serius lantaran menimbulkan dampak langsung terhadap rasa aman masyarakat.
Kemudian, pihaknya juga menjelaskan bahwa sejumlah kasus yang diungkap berawal dari sejumlah sumber, baik melalui laporan masyarakat maupun unggahan video yang viral di media sosial.
Informasi yang didapat dari sejumlah sumber tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan proses yang dimulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, analisis rekaman CCTV, hingga pendalaman barang bukti.
“Beberapa kasus yang kami ungkap berawal dari video yang viral di media sosial. Informasi itu membantu kami dalam proses identifikasi, penyelidikan, hingga penangkapan terhadap para pelaku,” jelasnya, Jumat (22/05/2026). (*)

Redaksi Mitrapost.com


