Mitrapost.com – Terungkap praktik penipuan dan penggelapan di Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas. Pelaku, inisial W, warga Kelurahan Arcawinangun mengaku sebagai ‘Sultan Nusantara’ untuk menargetkan korban yang merupakan jemaah kajiannya.
Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus Silalahi menyebutkan bahwa W saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat melancarkan aksinya, pelaku meyakinkan korban bahwa harta yang dimiliki haram, sehingga harus disucikan dengan membayar royalti. Selain itu, W juga menjanjikan korban akan diberangkatkan haji.
“Kami tetapkan W sebagai tersangka dugaan kasus penipuan dan penggelapan berkedok kajian keagamaan,” kata Petrus, Selasa (26/5/2026), dikutip Detik.
“Korban diyakinkan (oleh pelaku) bahwa jika tidak membayar royalti, maka hartanya akan tetap haram di hadapan Allah. Tersangka juga menjanjikan pemberangkatan haji kepada korban,” lanjut dia.
Kasus ini terungkap setelah korban, AS, melapor ke pihak berwajib atas dugaan penipuan yang dialami. Korban bertemu W pada September 2025 untuk menjalani pengobatan bekam, kemudian diajak kajian rutin yang digelar tersangka di rumahnya.
“Dalam kajian yang digelar setiap Jumat, Sabtu, dan Minggu tersebut, tersangka mengaku sebagai cucu Sultan Hamid II. Ia juga mengklaim lahan sawit milik korban di Kalimantan merupakan tanah warisan sang sultan,” jelas dia.
Pelaku kemudian meminta korban membayarkan uang secara berkala Rp3 juta dengan dalih penyucian harta. Bahkan, saat korban panen sawit pada Januari 2026, tersangka kembali meminta royalti hingga Rp 50 juta.
“Korban akhirnya menyanggupi menyerahkan Rp 40 juta melalui transfer bertahap ke rekening BCA milik tersangka maupun rekening pihak ketiga,” ungkapnya.
“Hingga total kerugian mencapai Rp 50.800.000. Merasa terus dimanfaatkan, korban akhirnya menghentikan setoran dan melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banyumas pada 8 Mei 2026,” ujarnya.
Pelaku dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)

Redaksi Mitrapost.com






