Mitrapost.com – Nilai tukar rupiah terhadap dolar tercatat menguat pada perdagangan kemarin, Senin (01/06/2026), bertepatan dengan mulainya pemberlakuan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri.
Berdasar pada data pasar Senin Sore, rupiah ditutup menguat sebesar 76 poin menjadi Rp17.805 per dolar Amerika Serikat (AS) dari posisi sebelumnya Rp17.880 per dolar AS, yang terjadi setelah penerapan kewajiban eksportir SDA untuk menempatkan DHE di dalam negeri.
Menurut pengamat pasar uang, Ibrahim Assuaibi, penempatan dana ekspor di perbankan dalam negeri menjadi faktor pendukung penguatan rupiah di awal Juni karena memberikan tambahan pasokan valuta asing bagi pasar domestik.
“Yang membuat rupiah hari ini mengalami penguatan adalah penerapan aturan baru DHE yang harus terparkir di perbankan Himbara (Himpunan Bank Milik Negara). Ini cukup bagus,” ujar Ibrahim, dikutip dari Republika, Selasa (02/06/2026).
Perlu diketahui, Pemerintah Republik Indonesia (RI) secara resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 sejak 1 Juni 2026, terkait eksportir SDA yang diwajibkan untuk merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen.
Kemudian untuk sektor nonmigas, dana wajib harus ditempatkan di salah satu rekening khusus dalam negeri selama minimal 12 bulan, dengan harapan memperkuat cadangan devisa, menjaga likuiditas valuta asing, hingga menopang stabilitas rupiah.
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, para pengusaha yang patuh menempatkan DHE SDA pada sistem keuangan dalam negeri berhak mendapatkan insentif pajak hingga 0 persen.
“Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan bagi eksportir yang patuh menempatkan DHE SDA di dalam negeri. Ini meliputi tarif Pajak Penghasilan atau PPh yang lebih rendah dibandingkan instrumen investasi reguler,” jelas Purbaya di Jakarta, Minggu (31/05/2026). (*)

Redaksi Mitrapost.com


