Mitrapost.com – Sebanyak 242 Kepala Sekolah atau Kepala UPTD Satuan Pendidikan jenjang TK, SD, dan SMP dikukuhkan pada hari ini Selasa (2/6/2026).
Pengukuhan dilakukan di Pendopo Kabupaten Pati dengan atas pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal ini menjadi cara untuk mengatasi jabatan kepala sekolah yang banyak kosong. Selain itu, untuk menguatkan tata kelola pendidikan di lingkungan Pemkab Pati.
Turut hadir dalam acara pengukuhan yaitu Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, Asisten Administrasi Umum Setda, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan beserta jajaran, Kepala BKPSDM Kabupaten Pati beserta jajaran, Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan, Ketua Dewan Pendidikan, serta para kepala satuan pendidikan yang dikukuhkan.
“Sebanyak 242 kepala satuan pendidikan yang dikukuhkan,” ujar Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra.
Chandra menyebut, pengukuhan ini menjadi bentuk penyegaran untuk meningkatkan kinerja pelayanan pendidikan.
Para kepala sekolah dipilih dengan pertimbangan matang dan memperhatikan aspek senioritas kepala sekolah, serta jarak tempuh ke lokasi.
“Dalam penempatan ini kami memperhatikan berbagai aspek, termasuk senioritas dan jarak tempuh, sehingga kinerja kepala sekolah dapat semakin maksimal dalam melayani peserta didik,” paparnya.
Mereka yang dikukuhkan diharapkan melaksanakan langsung tugasnya di hari yang sama. Ia juga menekankan pentingnya penyelesaian administrasi pengumuman kelulusan siswa kelas VI SD dan kelas IX SMP serta persiapan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027 dengan menjunjung tinggi integritas.
“Setelah dikukuhkan, saya minta segera menyesuaikan diri di tempat tugas masing-masing dan memastikan seluruh tahapan pelayanan pendidikan berjalan baik, terutama pengumuman kelulusan dan persiapan SPMB,” paparnya.
Risma juga menekankan bahwa proses promosi dan mutasi dilaksanakan tanpa pungutan biaya apa pun. Oleh karena itu, ASN diminta segera melapor apabila menemukan pihak yang mengatasnamakan pengurusan pengukuhan dengan meminta imbalan uang atau barang.
“Saya tegaskan bahwa seluruh proses ini gratis. Jika ada pihak yang mengaku bisa mengurus pengukuhan dengan meminta imbalan, segera laporkan,” tandas Chandra.
Usai pengukuhan, Pemerintah Kabupaten Pati juga memerintahkan tim Dapodik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk segera memperbarui data penugasan agar hak-hak guru dapat diproses sesuai ketentuan.
BKPSDM juga diminta mengawal pembaruan data ASN pada sistem SI-ASN sehingga seluruh administrasi kepegawaian tetap akurat dan mutakhir.
Ia juga menegaskan bahwa pendidikan merupakan prioritas utama pembangunan jangka panjang Kabupaten Pati.
Ia berharap para kepala satuan pendidikan yang baru dikukuhkan mampu menjalankan amanah dengan baik serta menjadi motor penggerak peningkatan mutu pendidikan di seluruh wilayah Kabupaten Pati. (*)

Redaksi Mitrapost.com


