Mitrapost.com – Polisi berhasil menangkap dua debt collector yang terlibat penganiayaan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten, Bripda M Fajar Dwi dan Bripda Ahmad Yani.
Penganiayaan itu diketahui terjadi pada Selasa (2/6/2026) di Jalan Raya Serang-Cilegon, kawasan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Akibat penganiayaan itu, dua korban mengalami luka-luka.
Pelaku awalnya berusaha menarik kendaraan milik salah satu korban. Hal itu kemudian memicu cekcok hingga terjadi pengeroyokan di lokasi.
Ada total 11 pelaku dalam kasus ini. Dua pelaku berhasil diamankan berinisial FN dan YSB. Sedangkan sembilan lainnya masih dalam pencarian polisi.
“Kami telah meringkus dua orang pelaku berinisial FN dan YS dari total sebelas orang dan saat ini dalam proses pengembangan,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Hutapea dilansir dari Kompas.
Pihaknya menegaskan tak akan mentolerir bentuk premanisme dalam bentuk apapun di wilayahnya.
“Tidak boleh ada perilaku premanisme di wilayah hukum Polda Banten dalam bingkai apa pun. Baik dalam bingkai debt collector, matel, atau apa pun,” paparnya.
“Tidak boleh ada penganiayaan, tidak boleh ada penarikan paksa, tidak boleh ada ancaman intimidasi,” lanjutnya.
Setiap aksi yang mengarah pada premanisme bakal ditindak tegas termasuk yang dilakukan debt collector. Oleh karena itu, pihaknya meminta perusahaan pembiayaan untuk menjalankan proses penarikan kendaraan sesuai prosedur dan hukum yang berlaku.
“Kami mengingatkan kepada seluruh perusahaan pembiayaan agar menggunakan jalur yang benar dan sesuai aturan dengan memastikan seluruh persyaratan fidusia telah dipenuhi,” paparnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






