Pati, Mitrapost.com – Kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di kapal nelayan wilayah Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Pelaku berinisial B (47) warga Kecamatan Batangan, beraksi saat kapal sedang bersandar. Ia juga memanfaatkan lokasi yang jauh dari pantauan petugas Satpolairud yaitu arah Dermaga Srapat.
Aksi pencurian itu dilakukan pelaku pada Kamis (6/4/2023) sekitar pukul 08.00 WIB dan dilaporkan pada 15 April 2023. Namun polisi mengungkap kasus pada Kamis (4/6/2026).
Kapal yang menjadi sasaran pencurian yaitu KM Rukun Arta Santosa-05 yang saat itu sedang bersandar di alur Sungai Silugonggo, tepatnya di galangan kapal milik H. Sumarno di Desa Bumirejo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.
Nahkoda kapal awalnya melakukan pengecekan di kapal. Namun ia mendapati sebanyak sembilan unit trafo lampu kapal merek Sam Myung Marine tipe GS-15-W hilang. Lampu tersebut sebelumnya terpasang di rak trafo dalam kamar ABK.
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke polisi. Petugas Satpolairud bersama Unit INAFIS Polresta Pati pun melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan para saksi, serta melakukan serangkaian penyelidikan.
Pelaku akhirnya diamankan pada Kamis (4/6/2026) pukul 11.00 WIB saat berada di atas kapal yang sandar di Juwana. Pelaku diketahui sering menggunakan masker saat beraktivitas sehari-hari untuk menyamarkan identitasnya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa sembilan unit trafo lampu kapal merek Sam Myung Marine tipe GS-15-W berwarna kuning kombinasi biru yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Ia pun dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ia terancam pidana penjara paling lama 7 tahun dan dapat diberberat maksimal 9 tahun jika terbukti memenuhi unsur pemberatan.
Polisi masih melakukan pengembangan kasus karena ada dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian di kapal. (*)

Redaksi Mitrapost.com



