BPKH Ajukan Usulan Kenaikan Setoran Awal Biaya Pendaftaran Haji Menjadi Rp35 Juta

Mitrapost.com – Badan Pengelola Keuangan Haji Republik Indonesia (BPKH RI) mengajukan usulan agar setoran awal terkait dengan biaya pendaftaran ibadah haji dapat dinaikkan dari yang semula Rp25 juta menjadi Rp35 juta.

Dalam hal ini, pihaknya mengatakan bahwa usulan setoran senilai Rp35 juta yang telah dimasukkan ke dalam rencana strategis mereka itu, disebut menjadi angka yang ideal untuk meningkatkan nilai manfaat yang diperoleh dana haji di masa mendatang.

“Di dalam Rencana Strategis (Renstra) kami, setoran awal itu seharusnya naik menjadi Rp35 juta,” ujar Kepala Badan Pelaksana, Fadlul Imansyah, di Bandung, dikutip dari CNN Indonesia, Senin (15/06/2026).

Menurut Fadlul, skenario kenaikan setoran awal tersebut seharusnya sudah dimulai sejak 2024 dan dilangsungkan secara bertahap hingga 2026, dengan tujuan memberikan dampak yang optimal terhadap pengelolaan dana haji.

Fadlul juga menyebut, kenaikan setoran awal nanti mampu memperbesar dana pengelolaan, sehingga nilai manfaat yang dihasilkan dapat meningkat. Namun apabila kebijakan ini tidak terlaksana, maka perolehan nilai manfaat dalam nominal rupiah berpotensi tidak cukup optimal.

“Tapi kalau tidak terjadi, ya, asumsinya kita dapat nilai manfaat secara nilai rupiahnya, jadi tidak seoptimal seperti yang diharapkan,” jelasnya.

Dari sisi investasi, pihaknya juga mengatakan bahwa kenaikan tingkat imbal hasil atau keuntungan tahunan (yield) di pasar keuangan, juga membuka peluang bagi BPKH untuk memperoleh hasil pengelolaan yang lebih baik, utamanya melalui instrumen Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Jika harga SBSN menurun akibat peningkatan yield, maka kondisi tersebut berpeluang bagi BPKH untuk melakukan pembelian instrumen investasi dengan tingkat imbal hasil yang lebih tinggi.

Sementara itu, Fadlul menegaskan bahwa kemungkinan kebijakan kenaikan setoran awal haji menjadi Rp35 juta tersebut tidak harus diatur secara khusus dalam revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.

Karena menurutnya, penetapan besaran setoran awal merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dengan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

“Kenaikan ini tidak serta merta harus termaktub dalam undang-undang, itu hanya kesepakatan dan yang menetapkan nantinya adalah kementerian yang menangani urusan haji (Kementerian Haji dan Umrah), bukan BPKH,” pungkasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati