Mitrapost.com – Terjadi kericuhan di sebuah hotel kawasan Jakarta Pusat saat proses penyitaan aset di lokasi tersebut. Aparat sempat dihadang masuk hingga dilempari botol dan batu oleh massa yang menolak eksekusi lahan.
Peristiwa tersebut terjadi di Hotel Sultan, Blok 15 Gelora Bung Karno, Kecamatan Tanah Abang, pada Kamis (18/6/2026). Sebelumnya, panitera membacakan penetapan eksekusi dengan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk PT Indobuildco.
“Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau apabila ia berhalangan dapat menunjuk salah satu seorang juru sita yang cakap untuk itu dengan didampingi dua orang saksi dan apabila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau alat-alat kekuasaan negara lainnya untuk melaksanakan eksekusi pengosongan,” kata Panitera PN Jakpus Azhar, dikutip CNN Indonesia.
“Dan mengembalikan kepada para Penggugat Rekonvensi, bidang tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya. Tiga, menetapkan biaya yang timbul dalam penetapan ini menurut hukum,” imbuhnya.
Setelah petugas membacakan penetapan, massa yang tergabung sepakat menolak pengosongan lahan lantaran dinilai tidak sesuai hukum. Mereka melempar batu dan botol, sedangkan aparat menyiramkan water canon guna membubarkan massa.
Kasus sengketa lahan ini disebut sudah berlangsung lebih dari 20 tahun. PT Indobuildco yang merupakan perusahaan pengelola Hotel Sultan mencoba memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan milik negara.
Pada 13 Juni 2002, Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional DKI Jakarta kemudian mengeluarkan surat keputusan perpanjangan HGB selama 20 tahun, terhitung sejak 4 Maret 2003. Namun, surat itu ternyata cacat karena HGB terbit tanpa rekomendasi dari Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) atau lembaga di bawah Kemensesneg yang mengelola kawasan Senayan.
Perintah eksekusi bermula setelah pemerintah memenangkan perkara setelah melakukan empat kali permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan sejak 2008. Setelah memenangkan perkara, pemerintah menegaskan tidak akan memperpanjang HGB yang digunakan PT Indobuildcom dan memilih melakukan revitalisasi kawasan GBK.
Ketua Tim Transisi Blok 15 Gelora Bung Karno, Hendry Arisandi, mengatakan bahwa eksekusi paksa dilakukan lantaran belum adanya itikad baik dari PT Indobuildco. PT Indobuildco hingga kini belum menjalankan perintah pengadilan perihal pengosongan obyek eksekusi.
“Prinsip kami jelas, eksekusi ini adalah pelaksanaan perintah pengadilan,” ujar Hendry beberapa waktu lalu.
Ia menyebutkan, jika saat eksekusi masih terdapat barang-barang milik PT Indobuildco di dalam kawasan Blok 15 GBK, seluruh barang itu akan didata, didokumentasikan, dipindahkan, dan disimpan secara rapi serta terjaga. (*)

Redaksi Mitrapost.com



